PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2010

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 10:32 PM

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 191/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan menjalankan
usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau telah ditetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang
kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya
penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil
Tembakau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai ;
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR
POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK
DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.
Pasal I
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan
Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi:
Pasal 21A
(1) Pengusaha pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek permodalan,
penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku
barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan
istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya.
(2) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek
permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
a. penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh
lima persen) atau lebih pada pabrik lainnya;
b. hubungan antara pabrik dengan penyertaan 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih pada dua pabrik atau lebih; dan/atau
c. hubungan antara dua pabrik atau lebih yang modalnya sebesar 25% (dua
puluh lima persen) atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
(3) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek
penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha
pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di
bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik
penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi.
(4) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek
penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan
pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik
lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang
sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan
baku barang kena cukai berupa hasil tembakau.
(5) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha
pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu
kesatuan golongan pengusaha pabrik.
(6) Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelompokkan dalam satu kesatuan golongan dilakukan sesuai
ketentuan mengenai penggolongan pengusaha pabrik;
b. penghitungan dilakukan berdasarkan pemesanan pita cukai dari masingmasing
jenis hasil tembakau.
Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. terhadap pengusaha pabrik yang telah mempunyai NPPBKC sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
b. terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan untuk
mendapatkan NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
ini dan belum mendapatkan keputusan,
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2
(dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
Ttd,-
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

INFO EDI SYSTEM

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 5:10 AM

Notice To User EDI SYSTEM that both PIB and PEB, PEB Versi5 start can be used on 31 July 2009 while the PIB Versi5 can start operating in mid-August the 15th of August 2009.
The module for the user and Peb PIB that has not been able to get the latest version direct download on the Site EDI Indonesia, INSW or on the official site and Bea Cukai Indonesia.
Can also directly request a CD in EDI software or carry the device directly to your computer Install.
Hopefully this information useful for the User Module EDI SYSTEM

QUOTATION

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 9:30 AM

We are a company delivering services domestic and international experience in a variety of goods shipment with various conditions and situations and is the best alternative solution for your business in the economic conditions many difficult at this time,

Our services include :

Shipping via sea to land in the (inter-island in Indonesia), export and import. Shipping via the sea for some type of delivery in the container using a 20 "/ 40" / 40 "HQ, LCL / Breakbulk rainfall for goods and material projects, Roro ship to transport vehicles and heavy equipment, for the Quick Ship items that are urgent, LCT and barge. And the charter provides for the type of cargo ships, and LCT Tongkang.

Shipping via Air For Domestic, Export and Import with a wide range of airlines

Shipping via Trucking land with the use of various types such as diesel Colt, fuso, trailer, and others.

Shipping door to door import via sea and air from various countries in the world to India.

Jasa import permits and loans (undername) the importer has not authorized the import.

Management of goods import (custom Clearence) in the harbor and the airport management which include the official, and the bulk of the settlement issue on hold because of various reasons.

Also Helping each customer / client in the order of goods and the needs of industry abroad with full support from the reservation, purchase and shipment to the warehouse to the customer / client.

While the type of product or item that we can handle include:

General cargo

Chemical

Electronics (TV, Handphone, Laptop / Notebook etc)

Garment and textile

Industrial Machinery

Weight of vehicles and equipment

Toys (With or without machine)

And others.

Exemplary LETTER STATEMENT INVOICE

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 9:27 AM

LETTER STATEMENT


Hand marked below:

Name : Rony Adi Prasetyo
Position: The Answer PPJK
Company Name: PT. RONAPEX
NPWP: 01.234.567.8-901.000
Address: Jl. xxxxxxx Jakarta Pusat

States that have made the correct data transfer process in PIB PT. xxxxxxxx with the following data:

B / L: KKLUAMD004873
Vessel / ship: Sinar Sabang V.031S
KOMODITY: Raw Materials (Nazole)
SHIPER: United Phosphorus
Invoice: ML002-0910
No. Cont: KKTU-7739612

With this stated that the data has been lost in the Tanjung Priok port area on Saturday 11 July 2009 (One set SPPB Copy Original Copy & D / O Original) on behalf of PT. United Phosphorus Indonesia.

Therefore this letter is to be made as appropriate.
For attention and cooperation we thank you

Jakarta, 13 July 2009




Rony Adi Prasetyo

WITHOUT IMPORT APPLICATION SPR

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 9:23 AM

Companion document WITHOUT IMPORT APPLICATION SPR

1. SIUP, except for individuals
2. Registered Certificate
3. Letters Pengukuhan Company Taxable
4. NPWP (Original and Copy - to show)
5. Company Registration Number / TDP
6. B / L
7. Invoice
8. Packing List
9. Certificate Domosili
10. Copy of Power of Attorney + Identity Importers / ID Card / Passport for individuals
11. Letters Task Cards + Copy PPJK
12. Recommendation Letters / Permission of Related Institutions (against the imported goods)
13. Proof of Registration Receipt (in the case already have API)
14. API / API-T
15. No license Import API's Director General of Foreign Trade (in the case does not have API)

Dear All

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 8:32 AM

We will discuss both the International Trading EXPORT, IMPORT, and how the implementation of activities and procedures in relation to the process of Custom Clearance, Handling, etc. For that we hope all Readers can give feedback, criticisms and suggestions to help each other and inform the activities of information

Transport NEXT

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 6:10 AM

Jakarta 28 April 2008
Designation,
Head KPU Sie Manifest
Tanjung Priok

Subject: Information Request transport Import Destination Belawan, Medan Ex
Kota Berlian vessel in order to shed load to the CDC
Vessel in


Sincerely,
Together with this letter, we're given permission to transport (BC 1.2) with the land data as follows:

Ex. Vesel: City Berlian
Plan Arrive: February 27, 2008
Fit to: Tarakan Nusantara V
Plan Departure:
Destination: Belawan, Medan
Sender:
NPWP:
Consignee: PT. Charoen Pokphand Indonesia
Commodity: 1 carton of Pallet Elevator Components
No. B / L: 77120015
No container. : MOAU0122096

Therefore we request and for the assistance we say thank


Sincerely,




Rony Adi Prasetyo

LETTER STATEMENT validity DOCUMENTS

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 9:31 PM

LETTER STATEMENT

Hand marked below:

Name: Rony Adi Prasetyo
Position: DIRECTOR

Based on the Akta Notaris made before the notary in this act for and on behalf of:

Company Name: PT.RONEX INDONESIA
NPWP: 01.455.924.9-429.000
Address: Jl.MEKAR RAYA NO. 33 GEDEBAGE VE

In connection with the obligation to submit to Customs Native companion document as stipulated in the Decree of the Director-General Bea KEP-07/BC/2003 Tax and Customs about implementation of the Directive in the field Tatalaksana Customs Import as amended with the decision of the Director-General Bea Tax and Customs KEP-68/BC / 2003, states the truth and ensure the following:
1. That perform activities in the import, there is a document invoice, packing list issued by the parties authorized to issue a document that is sent through the electronic media.
2. Documents referred to in grain 1 as a companion document submitted Customs:
a. Is not a document that resulted from a photocopy or facsimile machine;
b. Is a legal document that recognized the company is correct and binding on both the administrative and legal PT.RONEX INDONESIA between the parties that issued the document;
c. Recognized as the original documents as required in Annex II, III and IV have been marked when KEP-07/BC/2003 / dibubuhi stamp with stamp PT.RONEX ASLI INDONESIA;
d. Evidence that is valid in the process of justice in all legal areas of the Republic of Indonesia in the case of legal process between Bea and the Directorate General of Customs and PT.RONEX INDONESIA

Letter is valid since the date the statement contained in this letter and ends at the time PT.RONEX INDONESIA make changes / cancellation letter on this statement.
Therefore this letter is created and submitted to a centralized Bea Director General of Customs and UB Technical Director of the Directorate General of Customs and Excises Bea valid in all regions of the Republic of Indonesia for use as appropriate.

Bandung, July 21, 2009





Rony Adi Prasetyo
(Director)

Application document complement MOU in order to Export-PDE

1. Original

a. Application is signed by leaders of the Company

b. Company Profile, equipped with the company's image (which appear to board building company name), the image and atmosphere of the image product Export
c. Organizational Structure equipped with the names and positions
d. Mail statement from the responsible document the truth and validity of the document on Feb materai Rp. 6000, --
e. Power of Attorney document management

2. Copy

a. Certificate The Certificate Company form and change the past (if there are changes)
b. Certificate validation incorporated by the Ministry of Law and Human Rights (DEPKUMHAM) Establishment and validation Akte Last Changes
c. Tax Obligation Main Number (NPWP)
d. SKT (Certificate Registered)
e. Pengukuhan PKP (Taxable Employers)
f. Certificate Domosili Company
g. SIUP / PMA
h. TDP (Company Registration Number)
i. The identity of the responsible document Peb
j. The old MOU (MOU To apply the changes)