PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2010

Diposkan oleh Rony Adi Prasetyo | 10:32 PM

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 191/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan menjalankan
usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau telah ditetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang
kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya
penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil
Tembakau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai ;
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR
POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK
DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.
Pasal I
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan
Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi:
Pasal 21A
(1) Pengusaha pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek permodalan,
penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku
barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan
istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya.
(2) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek
permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
a. penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh
lima persen) atau lebih pada pabrik lainnya;
b. hubungan antara pabrik dengan penyertaan 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih pada dua pabrik atau lebih; dan/atau
c. hubungan antara dua pabrik atau lebih yang modalnya sebesar 25% (dua
puluh lima persen) atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
(3) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek
penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha
pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di
bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik
penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi.
(4) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek
penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan
pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik
lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang
sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan
baku barang kena cukai berupa hasil tembakau.
(5) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha
pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu
kesatuan golongan pengusaha pabrik.
(6) Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelompokkan dalam satu kesatuan golongan dilakukan sesuai
ketentuan mengenai penggolongan pengusaha pabrik;
b. penghitungan dilakukan berdasarkan pemesanan pita cukai dari masingmasing
jenis hasil tembakau.
Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. terhadap pengusaha pabrik yang telah mempunyai NPPBKC sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
b. terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan untuk
mendapatkan NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
ini dan belum mendapatkan keputusan,
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2
(dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
Ttd,-
AGUS D.W. MARTOWARDOJO